Sekda Kota Tebingtinggi Nyaris 2 Kali Masuk ‘Perangkap’ PH Terdakwa, Terungkap Kontrak ‘Siluman’ di Disdik

Sekda Kota Tebingtinggi

topmetro.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi M Dimyathi nyaris 2 kali masuk ‘perangkap’ pertanyaan terkesan menjebak oleh tim penasihat hukum (PH) Masdalena Pohan.

Masdalena Pohan adalah salah seorang dari tiga terdakwa korupsi senilai Rp2,3 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) TA 2020.

Orang ketiga di Pemko tersebut, Senin petang (7/6/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan sempat mendapat pertanyaan tentang hasil pekerjaan pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP yang telah serah terima dan sudah ada Surat Perintah Membayar (SPM), bisa atau tidak kemudian jadi bermasalah.

“Sebentar. Bapak ini (Sekda M Dimyathi) saksi fakta loh. Tolong jangan digiring dengan pertanyaan tentang apa pendapatnya. Dia di sini bukan sebagai ahli pengadaan barang dan jasa untuk didengarkan pendapatnya. Tolong sampaikan pertanyaan yang lain,” timpal Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Namun sebelumnya saksi terlanjur memberikan pendapat atas pertanyaan tim PH terdakwa lainnya, Efni Efridah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Menurutnya, orang sama sekali tidak masuk dalam struktur pekerjaan pengadaan buku semestinya tidak ikut dimintai pertanggungjawaban bila di kemudian hari ada indikasi bermasalah.

“Tidak bisa orang lain dilimpahkan pertanggungjawaban,” kata M Dimyathi. Sementara dalam perkara aquo, terdakwa Efni Efridah sama sekali tidak masuk dalam unsur pengadaan, pengawas maupun pejabat penerima hasil pekerjaan.

Sepengetahuannya, Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan buku panduan adalah terdakwa H Pardamean Siregar juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menjalankan tugasnya harus dengan pendampingan tenaga bersertifikasi dan bertanggungjawab kepada PA.

Di bagian lain Sekda menimpali pertanyaan tim PH terdakwa H Pardamean Siregar menguraikan, seharusnya PPTK sebagai pelaksana teknis kegiatan meneliti lampiran dokumen terhadap permohonan pencairan dana oleh rekanan. Setelah lengkap baru bisa membuat pengajuan pencairan dana.

Sita Buku

Ketika ditanya seputar penyitaan buku panduan disebut-sebut sudah masuk inventaris Pemko kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Kejari Tebingtinggi, saksi menimpali, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tebingtinggi.

Sementara saksi lainnya Kepala SMP Negeri 3 Kota Tebingtinggi Syahlan Ritonga menerangkan pernah menjadi penghubung tiga kepala SMP negeri lainnya dalam penerimaan buku Panduan Pendidik. Sekolah yang ia pimpin sempat menerima 444 eksemplar.

“Setelah di-BAP di kejaksaan, datang Pak Chandra. Disuruhnya saya kumpulkan dan serahkan bukunya ke kejaksaan,” katanya sembari melirik JPU.

Kontrak ‘Siluman’

Dua terdakwa lainnya Efni Efridah (kiri) dan Masdalena Pohan mengikuti persidangan secara video conference (vicon) | topmetro.news

Fakta mencengangkan juga terungkap di persidangan ketika Sumantri, salah seorang rekanan hadir sebagai saksi. Ia mengaku, tetangganya bernama Yulia Ningsih pernah menghubunginya. Yulia Ningsih adalah pegawai di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

“Saya ada berikan data profil perusahaan ke padanya dan menandatangani cek. Tapi nominalnya dikosongkan. Nggak ada cetak atau beli buku. Ada memang dijanjikan akan mendapatkan komisi 2 persen. Nggak tahu berapa nilainya tapi nggak saya ambil Yang Mulia,” urainya.

JPU kemudian memperlihatkan alat bukti berupa kontrak pekerjaan pengadaan buku panduan ada nama saksi dan tanda tangan. Sumantri kemudian tampak keheranan karena merasa tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan buku di Dinas Pendidikan Tebingtinggi pada 2020 lalu. Alias kontrak ‘siluman’.

Kejanggalan PL

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Kemudian, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Ketiga terdakwa kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment